Implementasi regulasi yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kecurangan akademik.
Komisi X DPR RI, lanjut dia, juga tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Proses legislasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional, termasuk dalam menjaga mutu dan kredibilitas karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa maupun kalangan akademisi.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR mendorong evaluasi efektivitas regulasi serta meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait.
Adde juga menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di perguruan tinggi.
“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI terus mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk penguatan integritas akademik. Kami juga mendorong penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di setiap kampus,” ujarnya.
Adde mengatakan upaya menjaga integritas akademik membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar.
Perguruan tinggi, menurut dia, tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang unggul secara keilmuan, tetapi juga membentuk individu yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Ia meminta penanganan plagiarisme dan perjokian dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten untuk menjaga kredibilitas perguruan tinggi.
“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” kata Adde.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan