RMTV NEWS, Jakarta — Praktik plagiarisme dan perjokian akademik kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta penanganan kecurangan akademik diperkuat karena dinilai dapat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Adde menegaskan, gelar akademik tidak boleh menjadi komoditas yang diperoleh melalui cara-cara curang. Menurut dia, pendidikan tinggi tidak semestinya hanya berorientasi pada perolehan ijazah, tetapi juga membangun pengetahuan, karakter, dan kejujuran.

“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” kata Adde Rosi, Kamis (15/10/2026).

Menurut legislator dari daerah pemilihan Banten I tersebut, kecurangan akademik bukan hanya pelanggaran terhadap aturan perguruan tinggi.

Praktik itu juga berkaitan dengan integritas lulusan dan kredibilitas institusi pendidikan di mata masyarakat.

Adde mendorong penanganan plagiarisme dan perjokian akademik melalui tiga langkah, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas serta proporsional.

Ia menilai ketiga langkah tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar integritas akademik menjadi bagian mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

DPR Dorong Pengawasan dan Penegakan Aturan

Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur integritas akademik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Adde menilai penerapan aturan tersebut perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Implementasi regulasi yang konsisten dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kecurangan akademik.

Komisi X DPR RI, lanjut dia, juga tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Proses legislasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional, termasuk dalam menjaga mutu dan kredibilitas karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswa maupun kalangan akademisi.

Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR mendorong evaluasi efektivitas regulasi serta meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait.

Adde juga menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di perguruan tinggi.

“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI terus mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk penguatan integritas akademik. Kami juga mendorong penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di setiap kampus,” ujarnya.

Adde mengatakan upaya menjaga integritas akademik membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar.

Perguruan tinggi, menurut dia, tidak hanya bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang unggul secara keilmuan, tetapi juga membentuk individu yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.

Ia meminta penanganan plagiarisme dan perjokian dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten untuk menjaga kredibilitas perguruan tinggi.

“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” kata Adde.

Ia berharap penguatan integritas akademik dapat mendukung peningkatan kualitas generasi penerus bangsa dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.