RMTV NEWS, Jakarta — Praktik plagiarisme dan perjokian akademik kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, meminta penanganan kecurangan akademik diperkuat karena dinilai dapat mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Adde menegaskan, gelar akademik tidak boleh menjadi komoditas yang diperoleh melalui cara-cara curang. Menurut dia, pendidikan tinggi tidak semestinya hanya berorientasi pada perolehan ijazah, tetapi juga membangun pengetahuan, karakter, dan kejujuran.
“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” kata Adde Rosi, Kamis (15/10/2026).
Menurut legislator dari daerah pemilihan Banten I tersebut, kecurangan akademik bukan hanya pelanggaran terhadap aturan perguruan tinggi.
Praktik itu juga berkaitan dengan integritas lulusan dan kredibilitas institusi pendidikan di mata masyarakat.
Adde mendorong penanganan plagiarisme dan perjokian akademik melalui tiga langkah, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas serta proporsional.
Ia menilai ketiga langkah tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar integritas akademik menjadi bagian mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
DPR Dorong Pengawasan dan Penegakan Aturan
Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur integritas akademik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Adde menilai penerapan aturan tersebut perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan