JAKARTA, RMTVNews.com — SEMARANG – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah, tetap berjalan. PT PLN (Persero) memastikan pengembangan pembangkit tersebut tidak akan mengganggu Candi Gedongsongo maupun aktivitas pariwisata di kawasan cagar budaya tersebut.
Executive Vice President Management Geothermal PT PLN, John Yudi Steve Rembet, mengatakan lokasi pengembangan PLTP akan memperhatikan jarak aman dari kawasan Candi Gedongsongo.
“Perimeternya itu dua kilometer, tapi bisa lebih jauh lagi. Itu kan perimeternya ya, jadi bisa tidak persis di dua kilometer,” ujar John dalam diskusi di Semarang, Jumat (18/9/2026).
John menegaskan PLN berkomitmen menjaga kelestarian cagar budaya dan lingkungan dalam pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran.
Menurutnya, PLN telah memiliki rencana eksplorasi untuk menggali sejumlah titik sumur panas bumi. Namun, titik-titik tersebut masih harus melalui kajian dan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya, mengatakan fase eksplorasi akan dilakukan secara hati-hati.
PLN diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala, termasuk memperbarui data kondisi bawah permukaan melalui kajian geofisika, geokimia, dan geologi.
“Proses penentuan lokasi pengeboran dan fasilitas produksi akan melalui kajian serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah,” kata Priatin.
Ia juga menegaskan penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan. Keberadaan situs budaya dan kondisi lingkungan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan lokasi.
Priatin mencontohkan pengembangan panas bumi di Dieng yang tetap berjalan berdampingan dengan sejumlah situs budaya, termasuk kawasan Candi Arjuna.
“Penentuan titik pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan dan akan memperhatikan berbagai aspek, termasuk keberadaan situs maupun kondisi lingkungan di sekitar lokasi,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan