JAKARTA, RMTVNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghargai wacana penyusunan dan penentuan pemeringkatan pasar modal Indonesia secara mandiri. BEI menyatakan terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat pasar modal nasional.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak terkait penguatan pasar modal Indonesia, termasuk wacana pemeringkatan mandiri yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Seperti yang disampaikan pak Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi ke media, pada prinsipnya kami menghargai dan menerima masukan dari semua pihak, yang pada dasarnya tentu bentuk perhatian dan untuk kebaikan pasar modal,” ujar Iding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Iding menegaskan, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah maupun DPR terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal Indonesia.
“BEI selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk DPR dan pihak pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menanggapi wacana pemeringkatan pasar modal Indonesia secara mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menyambut baik dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak untuk memperkuat pasar modal nasional.
“Untuk hal yang spesifik seperti yang ditanyakan, nanti pada waktunya kami akan koordinasi lebih lanjut ya,” kata Hasan.
Hasan mengatakan, masukan positif dari berbagai pihak dapat membantu memperkuat kondisi pasar modal Indonesia di tengah upaya pembenahan dan peningkatan kredibilitas pasar.
Wacana pemeringkatan mandiri pasar modal Indonesia sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui unggahan di akun Instagram resminya, @sufmi_dasco, pada Sabtu (24/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan