JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal.
Pelanggarannya mencakup penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, transaksi material, hingga kewajiban menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Total denda terhadap enam emiten yang dikenai denda mencapai Rp4,8 miliar, belum termasuk sanksi kepada direksi, penilai, dan auditor.
PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) menerima denda terbesar, yakni Rp2,7 miliar.
Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
Sanksi itu tercantum dalam pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditandatangani pada 6 November 2026.
OJK menjatuhkan dua denda masing-masing Rp1,35 miliar kepada ASLI, sehingga totalnya Rp2,7 miliar.
Denda pertama terkait pelanggaran ketentuan pelaporan keuangan, sedangkan yang kedua terkait penyajian aset tetap.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025, OJK menemukan aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.
“PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya,” demikian keterangan OJK dalam pengumumannya.
Tiga anggota direksi ASLI, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto, dikenai denda Rp645 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset material.
OJK juga mendenda Akuntan Publik Arief Prima, auditor laporan keuangan tahunan ASLI 2024, sebesar Rp107,5 juta.
Sanksi itu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan pasar modal dan standar audit, antara lain soal dokumentasi audit, perencanaan audit, bukti audit, prosedur analitis, sampling audit, serta pengomunikasian kelemahan pengendalian internal.
Transaksi Afiliasi dan Material
ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp450 juta. Keduanya dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) antara kedua perusahaan.
Dalam perkara yang sama, OJK mendenda Toto Suharto selaku penilai dan Syaiful Hasan selaku penilai kewajaran transaksi, masing-masing Rp65 juta.
WMUU dikenai denda Rp925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan.
KLBF didenda Rp200 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. EPMT dikenai denda Rp75 juta atas pelanggaran serupa.
Berbeda dengan enam emiten lain, LMAS menerima peringatan tertulis. OJK menjatuhkan sanksi itu karena perusahaan tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
OJK juga mendenda tiga pihak yang pernah menjabat direksi LMAS pada 2022 sebesar Rp712,5 juta, yakni Ibin Bachtiar selaku direktur utama, Itek Bachtiar selaku direktur, dan Edwin Lim selaku direktur.
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.
Rangkaian sanksi ini menyentuh sejumlah aspek tata kelola emiten, mulai dari keterbukaan dan keandalan laporan keuangan, kepatuhan terhadap prosedur transaksi afiliasi, hingga pemenuhan kewajiban kepada pemegang saham.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan