Pengelola tempat penyimpanan atau kustodian juga wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila aset konsumen yang berada dalam penguasaannya hilang.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 92 ayat (2) POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Meski demikian, OJK menyebut mekanisme penyelesaian kerugian konsumen harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyebab kehilangan aset.
“Adapun bentuk dan mekanisme penyelesaian kerugian tentu mempertimbangkan hasil pemeriksaan,” ujar Adi.
Insiden Siber Jadi Perhatian OJK
Penegasan OJK tersebut muncul di tengah perhatian terhadap insiden keamanan siber yang menimpa platform perdagangan kripto global Binance.
Adi menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, kompetensi sumber daya manusia, serta pengawasan internal.
“Risiko keamanan siber ini merupakan tantangan global,” katanya.
Pada 1 November 2026, Binance menyatakan telah menutup sekitar 90 persen kerugian pengguna akibat serangan siber. Perusahaan tersebut masih melanjutkan proses pemulihan atas sisa kerugian.
OJK menyatakan terus memantau perkembangan insiden keamanan siber di tingkat global dan kemungkinan dampaknya terhadap industri aset keuangan digital Indonesia.
Di tengah risiko tersebut, aktivitas perdagangan kripto dalam negeri masih mencatatkan pertumbuhan.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto pada September 2026 mencapai Rp30,56 triliun.
Angka itu meningkat 31,96 persen dibandingkan transaksi Agustus 2026 yang tercatat Rp23,16 triliun.
Hingga Oktober 2026, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Jumlah tersebut terdiri atas 28 pedagang, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua pengelola tempat penyimpanan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif selama Oktober 2026 kepada tiga penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan serta dua penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan