JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pedagang aset kripto wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset digital milik konsumen yang disimpan dalam sistem perdagangan mereka.

Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya risiko serangan siber terhadap industri aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pedagang memiliki kewajiban menjaga keamanan aset konsumen.

Tanggung jawab tersebut tetap melekat apabila terjadi kehilangan aset yang berada dalam penyimpanan pedagang.

“Pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan aset keuangan digital milik konsumen yang disimpan oleh pedagangnya,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Aturan itu kemudian mengalami perubahan melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

OJK juga menetapkan batasan mengenai proporsi penyimpanan aset konsumen. Pedagang hanya diperbolehkan menyimpan maksimal 30 persen aset keuangan digital milik konsumen secara mandiri.

Sementara itu, minimal 70 persen sisanya harus ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.

Untuk aset yang disimpan sendiri oleh pedagang, OJK mewajibkan paling sedikit 70 persen ditempatkan dalam sistem penyimpanan luring atau cold storage.

Adapun maksimal 30 persen dapat disimpan melalui sistem daring atau hot storage.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko kehilangan aset akibat serangan siber maupun gangguan keamanan sistem perdagangan.

Tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pedagang.

Pengelola tempat penyimpanan atau kustodian juga wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila aset konsumen yang berada dalam penguasaannya hilang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 92 ayat (2) POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Meski demikian, OJK menyebut mekanisme penyelesaian kerugian konsumen harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan penyebab kehilangan aset.

“Adapun bentuk dan mekanisme penyelesaian kerugian tentu mempertimbangkan hasil pemeriksaan,” ujar Adi.

Insiden Siber Jadi Perhatian OJK

Penegasan OJK tersebut muncul di tengah perhatian terhadap insiden keamanan siber yang menimpa platform perdagangan kripto global Binance.

Adi menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, kompetensi sumber daya manusia, serta pengawasan internal.

“Risiko keamanan siber ini merupakan tantangan global,” katanya.

Pada 1 November 2026, Binance menyatakan telah menutup sekitar 90 persen kerugian pengguna akibat serangan siber. Perusahaan tersebut masih melanjutkan proses pemulihan atas sisa kerugian.

OJK menyatakan terus memantau perkembangan insiden keamanan siber di tingkat global dan kemungkinan dampaknya terhadap industri aset keuangan digital Indonesia.

Di tengah risiko tersebut, aktivitas perdagangan kripto dalam negeri masih mencatatkan pertumbuhan.

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto pada September 2026 mencapai Rp30,56 triliun.

Angka itu meningkat 31,96 persen dibandingkan transaksi Agustus 2026 yang tercatat Rp23,16 triliun.

Hingga Oktober 2026, OJK telah menyetujui perizinan 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Jumlah tersebut terdiri atas 28 pedagang, dua bursa, dua lembaga kliring, dan dua pengelola tempat penyimpanan.

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif selama Oktober 2026 kepada tiga penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan serta dua penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto.

Sanksi yang diberikan meliputi dua penghentian kegiatan tertentu, satu denda administratif, dan 18 peringatan tertulis.

Adi mengimbau masyarakat menggunakan pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Konsumen juga diminta memahami risiko transaksi serta penyimpanan aset digital.

Menurut Adi, prospek industri kripto Indonesia masih terbuka, tetapi pertumbuhan transaksi dan jumlah konsumen perlu diikuti penguatan keamanan serta perlindungan pengguna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.