Secara hukum, seseorang yang telah menjalani hukuman tidak otomatis kehilangan seluruh hak politiknya. Tetapi ada wilayah lain yang sepenuhnya menjadi urusan organisasi politik, apakah partai akan kembali memberikan jabatan, kepercayaan dan ruang strategis kepada orang tersebut.
Pertanyaan ini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya adalah standar apa yang digunakan. Apakah ada masa jeda? Apakah ada evaluasi? Apakah ada mekanisme rehabilitasi kader? Apakah rekam jejak korupsi tetap menjadi pertimbangan ketika menentukan jabatan?
Atau setelah hukuman selesai, persoalan tersebut dianggap selesai pula dalam perspektif organisasi?
Tidak ada jawaban yang otomatis berlaku untuk semua partai. Justru karena itu, setiap partai perlu memiliki aturan yang jelas.
Mengapa Mereka Bisa Kembali?
Jawabannya ada pada perbedaan antara hukuman pidana dan sanksi politik. Hukuman pidana dijatuhkan melalui proses hukum. Ada putusan, ada masa hukuman dan ada konsekuensi yang harus dijalani. Sementara karier politik berjalan melalui mekanisme yang berbeda.
Partai memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi pengurus, siapa yang diberi jabatan dan siapa yang diberi kepercayaan untuk menjalankan fungsi tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan