JAKARTA, RMTVNews.com — Pergantian Ketua Umum Partai Golkar pada 2024 menyisakan pertanyaan tentang seberapa mandiri partai menentukan pemimpinnya. Airlangga Hartarto mundur sebelum masa jabatannya berakhir. Bahlil Lahadalia kemudian tampil sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi.
Dua tahun berselang, posisi Bahlil kembali berada di pusaran isu. Beredar poster yang mengklaim akan digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada 29 November 2026.
Poster itu membawa slogan “Selamatkan Partai Golkar dari Geng Solo” dan mencantumkan nama Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji membantah adanya agenda tersebut. Ahmad Doli juga menyatakan tidak mengetahui rencana itu dan menepis adanya konflik dengan Bahlil.
Bahlil menyebut kabar tersebut sebagai upaya memecah belah partai.
Pada saat bersamaan, nama Bahlil ikut terseret dalam pemberitaan mengenai dugaan konspirasi penyadapan.
Klaim yang disampaikan Setiyardi Budiono dari Obor Rakyat Reborn tidak secara eksplisit menyebut Bahlil. Namun, sejumlah petunjuk yang disampaikan memicu spekulasi mengenai keterlibatannya.
Sarmuji menyatakan Bahlil juga menjadi korban penyadapan. Pada 7 November 2026, Bahlil membantah terlibat dalam pertemuan yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Ia mengaku dirinya juga menjadi sasaran penyadapan dan menyatakan akan meminta aparat mengusut tuduhan tersebut.
Dua isu itu belum membuktikan adanya operasi politik terkoordinasi untuk menggoyang kepemimpinan Bahlil.
Namun, dinamika tersebut mengingatkan pada pergantian kepemimpinan Golkar pada 2024, ketika Airlangga meninggalkan kursi ketua umum di tengah perubahan konfigurasi kekuasaan nasional.
Airlangga dan Dugaan Intervensi dari Luar Partai
Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Agustus 2024. Secara resmi, ia menyebut keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan partai dan stabilitas selama masa transisi pemerintahan.
Waktunya sensitif. Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi akan segera berganti ke Prabowo Subianto. Airlangga masih menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan baru memimpin Golkar melewati Pemilu 2024 dengan perolehan suara yang meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya.
Laporan investigasi Tempo menghadirkan gambaran yang lebih kompleks. Tempo mengungkap dugaan manuver dari lingkaran kekuasaan untuk mengambil alih kendali Golkar.
Dalam laporan tersebut, nama Jokowi dikaitkan dengan upaya mendorong pergantian pimpinan melalui sejumlah operator politik.
Tempo juga menelusuri dugaan kaitan antara tekanan terhadap Airlangga dan perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Airlangga sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Juli 2023.
Bahlil turut disebut dalam pemberitaan mengenai manuver perebutan kursi ketua umum, termasuk dugaan adanya dukungan dari lingkaran kekuasaan saat itu.
Namun, pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam perkara CPO tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tekanan hukum untuk memaksanya mundur. Tidak ada fakta hukum yang memastikan bahwa perkara tersebut menjadi penyebab pengunduran dirinya.
Golkar membantah pengunduran diri Airlangga berkaitan dengan perkara CPO. Jokowi juga membantah melakukan intervensi dan menyebut keputusan Airlangga sebagai urusan internal partai.
Setelah Airlangga mundur, Golkar menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pelaksana tugas ketua umum. Proses pencalonan ketua umum kemudian berlangsung menjelang Munas XI.
Pada 19 Agustus 2024, Bahlil mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos sebagai calon tunggal. Dua hari kemudian, ia terpilih secara aklamasi untuk periode 2024–2029.
Dalam sepuluh hari, kepemimpinan Golkar berpindah dari Airlangga ke Bahlil. Pergantian itu berlangsung ketika pemerintahan baru sedang disiapkan dan posisi Golkar dalam koalisi menjadi bagian penting dari kalkulasi politik nasional.
Bahlil dan Kerentanan Kekuasaan di Golkar
Di tengah isu yang menyeret namanya, hubungan Bahlil dengan Prabowo juga terlihat melalui komunikasi langsung di ruang publik.
Pada 7 November 2026, ketika menghadiri pelantikan pengurus DPD Golkar Maluku, Bahlil menerima telepon dari Presiden Prabowo saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sedang berpidato.
Bahlil sempat meninggalkan ruangan untuk menerima panggilan tersebut.
Setelah kembali, Bahlil menyampaikan bahwa Prabowo menitipkan salam kepada Hendrik. Ia juga menyinggung hubungan Golkar dengan Presiden dan menegaskan partainya tidak ragu membangun koalisi dengan Prabowo.
Bahkan, Bahlil membuka kemungkinan pembentukan koalisi permanen.
Panggilan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan sikap Prabowo terhadap tuduhan yang sedang diarahkan kepada Bahlil.
Namun, pernyataan mengenai koalisi memperlihatkan bahwa hubungan Golkar dengan pemerintahan menjadi bagian penting dari posisi politik partai tersebut.
Pengalaman pergantian Airlangga menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana kepemimpinan partai besar ditentukan oleh kekuatan formal di dalam organisasi.
Konfigurasi kekuasaan di luar partai juga dapat memengaruhi ruang gerak seorang ketua umum.
Pemikiran Steven Lukes membantu menjelaskan mekanisme kekuasaan tersebut. Dalam perspektifnya, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan yang terlihat, tetapi juga melalui pengendalian agenda dan pembentukan persepsi.
Aktor politik dapat memengaruhi arah organisasi dengan menentukan isu yang mendapat perhatian, membentuk cara suatu persoalan dipahami, hingga mempersempit pilihan yang tersedia bagi pihak lain.
Dalam kasus Airlangga, pergantian berlangsung melalui mekanisme partai. Namun, proses politik yang mendahuluinya menjadi sorotan laporan investigasi dan perdebatan publik.
Mekanisme formal organisasi dan pengaruh eksternal dapat berjalan beriringan.
William Riker melengkapi pembacaan tersebut melalui teori koalisi. Dalam teorinya, aktor politik membentuk koalisi untuk memperoleh kekuasaan dengan menghimpun dukungan yang diperlukan.
Komposisi koalisi dan kepentingan para anggotanya menjadi bagian dari kalkulasi politik.
Dalam konteks Golkar, ketua umum harus menjaga dukungan dari berbagai faksi internal sekaligus mengelola hubungan dengan mitra koalisi dan pusat kekuasaan pemerintahan.
Ketika konfigurasi dukungan berubah, posisi politik seorang pemimpin juga dapat menghadapi tekanan.
Dalam konteks Bahlil, poster Munaslub dan tuduhan penyadapan belum cukup untuk menyimpulkan adanya gerakan penggulingan.
Sarmuji dan Ahmad Doli telah membantah isu Munaslub, sementara Bahlil membantah keterlibatannya dalam dugaan pertemuan terkait penyadapan.
Namun, isu-isu tersebut muncul ketika Bahlil memimpin Golkar dalam konfigurasi pemerintahan yang berbeda dari saat ia terpilih.
Hubungan partai dengan pusat kekuasaan, pembagian posisi, dan kepentingan menjelang agenda elektoral berikutnya menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca stabilitas kepemimpinannya.
Kasus Airlangga dan Bahlil tidak dapat disamakan begitu saja. Latar belakang, aktor, dan peristiwanya berbeda. Tidak ada dasar untuk menyatakan Bahlil pasti akan mengalami nasib serupa dengan pendahulunya.
Yang tersisa adalah pertanyaan tentang Golkar sebagai organisasi. Seberapa besar ketua umum memiliki kendali atas partai, dan sejauh mana kepemimpinannya bergantung pada keseimbangan kekuasaan di luar organisasi?
Kursi ketua umum memang ditentukan melalui mekanisme partai. Namun, daya tahan pemegangnya juga berhadapan dengan kalkulasi kekuasaan yang lebih luas.
Catatan Redaksi
Artikel ini merupakan pandangan redaksi RMTVNews.com terhadap dinamika kepemimpinan Partai Golkar dan relasinya dengan konfigurasi kekuasaan nasional.
Dugaan intervensi dalam pergantian kepemimpinan Airlangga Hartarto serta isu yang berkembang di sekitar Bahlil Lahadalia disajikan berdasarkan pemberitaan dan pernyataan pihak terkait.
Berbagai dugaan yang belum terbukti secara hukum tetap ditempatkan sebagai klaim, bukan fakta. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya operasi politik terhadap kepemimpinan Golkar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan