JAKARTA, RMTVNews.com — Kepolisian telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 13 Oktober 2026, Bareskrim Polri juga telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, identifikasi terhadap 97 perusahaan tersebut berasal dari laporan yang diterima satuan kepolisian di daerah maupun tingkat pusat.

“Ada 97 perusahaan secara keseluruhan (yang teridentifikasi), baik di sekitar Kalimantan, Pulau Sumatra. Ini yang sudah proses hukum selanjutnya,” kata Dudung dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Dudung mengatakan, selain perusahaan, Polri juga telah mengantongi identitas sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Ia mendorong kepolisian mendalami temuan tersebut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Kalimantan Barat Catat 33 Laporan

Sebelumnya, Bareskrim Polri mencatat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 polda jajaran bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan penanganan kasus karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menangani 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Polda Riau menangani enam laporan, sedangkan Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing mencatat tiga laporan.

Polda Jambi menerima dua laporan, sementara Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.

Dari sembilan tersangka dalam perkara karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

223 Tersangka dalam Kasus Perorangan

Dalam penanganan perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit mengatakan, penyidik di berbagai daerah masih menangani kasus-kasus tersebut.

Penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.