JAKARTA — Gratifikasi dan suap sama-sama berkaitan dengan pemberian kepada pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan. Namun, keduanya tidak selalu memiliki unsur hukum yang sama.
Dalam hukum pidana korupsi Indonesia, gratifikasi memiliki pengaturan khusus dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian tersebut dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya.
Namun, gratifikasi dapat berubah menjadi persoalan pidana ketika memenuhi unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Apa Itu Gratifikasi?
Penjelasan Pasal 12B UU 20/2001 menyebut gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas.
Bentuknya tidak terbatas pada uang tunai. KPK mencatat gratifikasi dapat mencakup:
– uang;
– barang;
– rabat atau diskon;
– komisi;
– pinjaman tanpa bunga;
– tiket perjalanan;
– fasilitas penginapan;
– perjalanan wisata;
– pengobatan cuma-cuma; dan
– fasilitas lainnya.
Pemberian tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sarana elektronik serta dapat terjadi di dalam maupun luar negeri.
Dengan demikian, istilah gratifikasi tidak otomatis berarti tindak pidana. Persoalan hukumnya bergantung pada hubungan pemberian tersebut dengan jabatan penerima dan kewajibannya.
Kapan Gratifikasi Dianggap Suap?
Ini merupakan bagian penting dari pengaturan Pasal 12B.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan penerima dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artinya, sebuah pemberian dapat masuk ke kategori gratifikasi yang dianggap suap apabila terdapat hubungan dengan jabatan penerima dan pemberian tersebut bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.
KPK menjelaskan bahwa gratifikasi berbeda dari suap dalam hal pola pemberiannya. Gratifikasi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan atau transaksi terlebih dahulu, sedangkan suap pada umumnya melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima mengenai sesuatu yang diharapkan dari pemberian tersebut.
Apa Bedanya Gratifikasi dan Suap?
Perbedaan paling mendasar dapat dilihat dari ada atau tidaknya kesepakatan dan tujuan pemberian.
Dalam penjelasan KPK, suap-menyuap umumnya melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima. Kedua pihak sama-sama aktif dalam transaksi tersebut.
Sementara gratifikasi dapat terjadi tanpa adanya kesepakatan sebelumnya. Pemberian dapat dilakukan tanpa permintaan langsung dari penerima, tetapi kemudian menjadi persoalan hukum apabila terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.
Secara sederhana:
Suap:
Pemberi dan penerima memiliki kesepakatan atau tujuan tertentu atas pemberian.
Gratifikasi:
Pemberian dapat terjadi tanpa kesepakatan sebelumnya, tetapi menjadi gratifikasi yang dianggap suap apabila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Apakah Gratifikasi Selalu Berarti Korupsi?
Tidak.
Ini salah satu bagian yang sering disalahpahami.
Gratifikasi merupakan istilah yang cakupannya luas. Tidak setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara otomatis merupakan tindak pidana.
Pasal 12B memberikan batasan bahwa gratifikasi menjadi pemberian suap ketika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga menjelaskan bahwa pemberian hadiah dalam kehidupan sosial atau hubungan pribadi tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah ketika pemberian tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan dan dapat memengaruhi atau bertentangan dengan pelaksanaan kewajiban penerima.
Karena itu, konteks pemberian menjadi penting dalam menentukan bagaimana pemberian tersebut diperlakukan secara hukum.
Bagaimana Jika Gratifikasi Terlanjur Diterima?
UU Tipikor menyediakan mekanisme pelaporan.
Pasal 12C UU 20/2001 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Setelah menerima laporan, KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan status gratifikasi tersebut.
Jadi, penerimaan suatu pemberian tidak berarti penerima harus langsung menyimpannya sebagai milik pribadi.
Jika pemberian tersebut berpotensi merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mekanisme pelaporan kepada KPK menjadi bagian penting dari pengendalian gratifikasi.
Bagaimana Ketentuan Nilai Gratifikasi?
UU Tipikor memberikan ketentuan khusus mengenai pembuktian berdasarkan nilai gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001:
– gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih: penerima harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap;
– gratifikasi senilai kurang dari Rp10 juta: pembuktian bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ketentuan nilai tersebut tidak berarti pemberian di bawah Rp10 juta otomatis aman atau pemberian di atas Rp10 juta otomatis merupakan tindak pidana.
Yang tetap menjadi dasar adalah unsur hukum dalam Pasal 12B, terutama hubungan pemberian dengan jabatan serta pertentangannya dengan kewajiban atau tugas penerima.
Bagaimana dengan Suap?
Suap memiliki sejumlah ketentuan pidana tersendiri dalam UU Tipikor.
Salah satunya adalah Pasal 5 UU 20/2001, yang mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Suap juga dapat berkaitan dengan ketentuan lain, antara lain Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor, tergantung posisi pihak yang terlibat dan perbuatan yang dilakukan.
KPK menjelaskan bahwa suap-menyuap pada dasarnya berbeda dengan gratifikasi karena terdapat unsur kesepakatan atau transaksi antara pihak pemberi dan penerima.
Contoh Sederhana
Bayangkan seorang pengusaha sedang mengikuti proses pengadaan barang pemerintah.
Jika pengusaha tersebut memberikan sejumlah uang kepada pejabat dengan kesepakatan agar pejabat memenangkan perusahaannya dalam proses pengadaan, pola tersebut dapat masuk ke kategori suap, karena terdapat tujuan dan kesepakatan mengenai tindakan yang diharapkan dari pejabat.
Berbeda apabila setelah berhubungan dengan pejabat tersebut, seseorang memberikan hadiah tanpa adanya permintaan atau kesepakatan sebelumnya. Pemberian itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
Namun, apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan penerima dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai pemberian suap berdasarkan Pasal 12B.
Contoh tersebut hanya menggambarkan perbedaan konsep. Penentuan tindak pidana dalam perkara konkret tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan pemenuhan unsur pasal yang didakwakan.
Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan Berbeda
Gratifikasi juga perlu dibedakan dari pemerasan.
KPK menjelaskan bahwa pemerasan terjadi ketika pihak yang memiliki kewenangan secara aktif meminta atau memaksa pihak lain memberikan sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau jabatannya.
Dengan demikian, secara sederhana:
Gratifikasi → pemberian dapat terjadi tanpa kesepakatan sebelumnya.
Suap → terdapat kesepakatan atau tujuan tertentu antara pemberi dan penerima.
Pemerasan → pihak yang memiliki kewenangan secara aktif meminta atau memaksa pemberian.
Ketiganya dapat memiliki konsekuensi pidana berbeda sesuai unsur dan pasal yang diterapkan.
Apa Dasar Hukum Gratifikasi?
Dasar hukum utama gratifikasi terdapat dalam:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang paling penting untuk memahami gratifikasi adalah:
– Pasal 12B — mengatur gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap;
– Pasal 12C — mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK;
– Pasal 5 — salah satu ketentuan mengenai tindak pidana suap;
– Pasal 11 — mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kondisi tertentu;
– Pasal 12 — mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan.
UU 20/2001 merupakan perubahan atas UU 31/1999 dan menjadi salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kesimpulan
Gratifikasi dan suap sama-sama berkaitan dengan pemberian, tetapi konsep hukumnya berbeda.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian tersebut menjadi gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sementara suap pada dasarnya berkaitan dengan pemberian atau janji yang memiliki tujuan tertentu dan melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima.
Perbedaan tersebut penting karena tidak setiap hadiah otomatis merupakan tindak pidana. Dalam perkara gratifikasi, konteks pemberian, hubungan dengan jabatan, kewajiban penerima, serta mekanisme pelaporan menjadi bagian penting untuk menentukan konsekuensi hukumnya.
Sumber hukum dan referensi:
– UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
– Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Tipikor.
– KPK — Mengenal Gratifikasi.
– KPK — 10 Pertanyaan tentang Korupsi dan Penjelasannya.
– KPK — Ini Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin.

