UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal yang paling penting untuk memahami gratifikasi adalah:

– Pasal 12B — mengatur gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap;

– Pasal 12C — mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi kepada KPK;

– Pasal 5 — salah satu ketentuan mengenai tindak pidana suap;

– Pasal 11 — mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kondisi tertentu;

– Pasal 12 — mengatur sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan.

UU 20/2001 merupakan perubahan atas UU 31/1999 dan menjadi salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kesimpulan

Gratifikasi dan suap sama-sama berkaitan dengan pemberian, tetapi konsep hukumnya berbeda.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pemberian tersebut menjadi gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara, berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sementara suap pada dasarnya berkaitan dengan pemberian atau janji yang memiliki tujuan tertentu dan melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.