Salah satu opsi yang disampaikan adalah pengangkatan penjabat kepala daerah dan penyelenggaraan pemilu sela untuk DPRD dengan masa jabatan terbatas. Opsi lainnya adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD sampai pemilu daerah berikutnya.

Mahfud juga menyebut opsi lain berupa pemilihan kepala daerah melalui mekanisme tidak langsung. Opsi-opsi tersebut merupakan gagasan yang disampaikan dalam forum pembahasan, bukan ketentuan yang telah ditetapkan dalam RUU.

Karena itu, revisi UU Pemilu dan aturan terkait perlu menyediakan norma transisi yang mengatur masa jabatan serta penyelenggaraan pemilu daerah setelah Pemilu nasional 2029.

PT 4 Persen Masuk Agenda Perubahan

Norma lain yang harus dibahas adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen.

MK meminta perubahan tersebut memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu, meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap mendorong penyederhanaan partai politik, diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.