Sebab, sesuai fungsi dan kewenangannya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan, memeriksa laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta memberikan nasihat dan rekomendasi kepada direksi maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dengan kewenangan yang dinilai cukup besar tersebut, publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan dijalankan selama ini, terutama apabila dugaan kerugian perusahaan dalam jumlah besar tersebut benar terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan