JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario Marshal memperingatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, agar tidak menggunakan jabatan untuk merugikan masyarakat.

Hercules mengaku telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan tanah yang menjadi persoalan.

Pernyataan itu muncul di tengah sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan 1.000 unit rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Proyek tersebut tertahan karena status lahan digugat ahli waris Sulaeman Effendi, sementara pemerintah menyatakan tanah itu tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Dalam video yang diunggah ke YouTube, GRIB TV, Hercules secara langsung menyapa Maruarar, yang akrab dipanggil Ara, dan menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan bukanlah lahan kosong tanpa riwayat penguasaan.

“Kamu tahu enggak, Ara, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pakai uang,” kata Hercules, dikutip RMTV News, Selasa (20/10/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa pembebasan tanah itu membutuhkan biaya besar. Menurut Hercules, uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya telah mencapai puluhan miliar rupiah untuk mengosongkan lokasi yang sebelumnya ditempati masyarakat.

“Aku pakai uang, uang puluh-puluhan miliar, asal kamu tahu,” ujarnya.

Hercules kemudian mengingatkan Maruarar agar tidak memanfaatkan kedudukannya sebagai menteri untuk kepentingan yang merugikan rakyat.

“Jangan nanti dikasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pakai menteri pemerintah untuk rugi rakyat,” kata Hercules.

Ia juga menyinggung perjalanan politik Maruarar dengan menyebut perpindahan dari jalur merah ke jalur oranye, kemudian biru.

“Jangan pakai otak kamu yang nakal dulu. Kamu masih di jalur merah, kamu loncat ke jalur orange,” ujar Hercules.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.