“Kami dan Ketua Umum DPP GRIB Jaya H Hercules Rosario de Marshal akan mengembalikan uang suap ke penyidik KPK RI hari ini, pukul 13.00 WIB. Uangnya belum dihitung, tetapi sekitar Rp1 miliar,” tutur Martinus, Kamis pagi (15/10/2026).

Martinus menyebut uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Namun, ia mengatakan Hercules menolak uang itu.

“Tapi duit suap itu ditolak Hercules,” tegas Martinus.

Pernyataan Martinus yang menyebut uang tersebut sebagai uang suap perlu dibedakan dari keterangan KPK.

Lembaga antirasuah menyatakan uang itu diduga diterima Hercules dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor, sedangkan Martinus menyebut Hercules menolaknya.

Untuk menilai persoalan tersebut dari perspektif hukum, perlu diperiksa ketentuan tindak pidana penyuapan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kategori Suap dalam UU Tipikor

Pertanyaan hukum yang muncul adalah apakah uang yang diduga berkaitan dengan Hercules dan PT Summarecon Agung tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sejumlah bentuk tindak pidana suap, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Pasal 5 mengatur pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal tersebut juga mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penerima dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Pasal 11 mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.