JAKARTA, RMTVNews.com — Mahkamah Agung (MA) mengatur tata kelola media sosial (medsos) pengadilan, termasuk kewajiban memverifikasi konten yang berkaitan dengan persidangan, perkara, dan putusan.
Dalam merespons kritik terhadap substansi putusan, pengelola media sosial pengadilan diarahkan untuk tidak terlibat dalam perdebatan dan memberikan informasi mengenai mekanisme hukum yang tersedia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang standar pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan MA.
Pedoman itu mencakup pembagian tanggung jawab pengelola, proses verifikasi sebelum publikasi, penanganan kesalahan informasi, serta mekanisme interaksi dengan masyarakat melalui kanal komunikasi resmi pengadilan.
Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi MA, Dewi Indriyani, menjelaskan bahwa setiap satuan kerja wajib membentuk tim pengelola media massa dan media sosial berdasarkan keputusan pimpinan.
Tim tersebut terdiri atas pembina, penanggung jawab, koordinator, tim produksi konten, serta administrator media massa dan media sosial.
Konten Perkara Wajib Diverifikasi
MA membedakan mekanisme verifikasi berdasarkan jenis konten yang akan dipublikasikan.
Konten kegiatan dan layanan pengadilan diverifikasi oleh koordinator.
Sementara itu, konten yang berkaitan dengan persidangan, perkara, dan putusan harus diverifikasi oleh pembina atau penanggung jawab.
Konten yang dipublikasikan juga harus memenuhi prinsip akurasi, menggunakan sumber resmi, bersifat objektif dan imparsial, serta tidak mengganggu independensi peradilan.
Informasi yang belum memenuhi persyaratan harus diperbaiki sebelum dipublikasikan.
Dengan demikian, konten mengenai perkara dan putusan tidak dapat diperlakukan sama dengan publikasi kegiatan rutin pengadilan.
Informasi Keliru Harus Dikoreksi
Pedoman tersebut turut mengatur penanganan konten yang mengandung kesalahan informasi setelah dipublikasikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan