Mengenai frasa pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri, Sami menyebut hal itu murni berkaitan dengan derajat pembuktian berkas di meja hijau.
“Dalam hukum acara, ini artinya bukti yang disodorkan di persidangan itu belum meyakinkan hakim. Ini bukan vonis bahwa ijazahnya tidak ada, tapi bahwa di persidangan itu buktinya belum meyakinkan. Sangat berbeda,” tutur Sami.
Ia menambahkan, dokumen seperti certificate of attendance, academic record, dan transkrip nilai di kementerian dinilai hakim baru membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.
Namun, kondisi belum meyakinkannya bukti sidang tidak otomatis membatalkan fisik ijazah di dunia nyata.
Sami juga mengutip keterangan ahli pendidikan Ina Liem dalam persidangan 1 Oktober 2026 yang menguraikan fakta sosiologis riwayat sekolah Gibran.
“Ibu Liem membuktikan Gibran benar-benar sekolah dan lulus melalui jalur internasional yang sah. Orchid Park Secondary School Singapura dengan GCE O-Level, lalu UTS Insearch Sydney jalur pathway hingga Advanced Diploma. Jalur ini resmi, legal, dan mahal, bukan tidak sekolah dan bukan ijazah palsu,” paparnya.
Mengenai sebutan Grade 12 yang sempat menjadi polemik, Sami meluruskan bahwa frasa tersebut merupakan rujukan administratif kementerian untuk penyetaraan ke jenjang SMK, bukan nama program studi di lembaga asal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan