Khalid merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang menjalankan usaha perjalanan haji dengan nama Uhud Tour.
Sebelumnya, ia juga telah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
4 Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Dalam persidangan Selasa, Khalid memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya melakukan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 dan dugaan pemberian biaya percepatan keberangkatan haji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan sejumlah komponen, termasuk keberangkatan jemaah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan masa tunggu, penjualan kuota petugas haji khusus, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Jaksa juga menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan