Site icon RMTVNEWS.COM

RUU Reforma Agraria Disetujui DPR, 53 Pasal Atur Konflik hingga Redistribusi Tanah

RUU Reforma Agraria Disetujui DPR, 53 Pasal Atur Konflik hingga Redistribusi Tanah

DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang, yang mengatur penyelesaian konflik agraria hingga redistribusi tanah. Foto: Istimewa

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal yang mengatur sejumlah persoalan pertanahan, mulai dari konflik agraria hingga redistribusi tanah.

Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I pada Senin (21/9/2026).

Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif dengan pemerintah.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.

Hasil pembahasan tersebut kemudian menghasilkan rumusan yang mencakup perubahan redaksi, perubahan substansi, penghapusan, hingga penambahan pasal.

“Rapat Panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan dan konflik terkait penyelenggaraan reforma agraria,” kata Iman Sukri.

Atur Konflik Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan regulasi tersebut diharapkan memberikan formula yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria.

“Dengan adanya formula ini (RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria) akan ada formula penyelesaian lebih cepat,” kata Nusron.

Nusron mengatakan konflik agraria selama ini banyak berkaitan dengan aset pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset korporasi. Karena itu, keberadaan regulasi khusus diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik yang berlangsung berkepanjangan.

“Semoga dengan adanya RUU ini, nantinya pengurusan reforma agraria dan konflik penyelesaian agraria menjadi lebih cepat, tidak terkatung-katung dan ada formula yang jelas,” ujarnya.

Redistribusi dan Hak atas Tanah

Dalam RUU tersebut, reforma agraria diarahkan untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Regulasi juga mengatur objek dan subjek reforma agraria, termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik.

Kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima objek reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Selain redistribusi tanah, aturan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

RUU tersebut juga mengatur kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.

Dalam pembahasannya, Baleg DPR menyepakati perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman.

Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Diharapkan Wujudkan Keadilan Sosial

Nusron mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Ia mengatakan masyarakat memiliki harapan terhadap regulasi tersebut agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

Nusron juga menyebut sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria, antara lain persebaran kewenangan antar-lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah.

 

Exit mobile version