Site icon RMTVNEWS.COM

Sekda Lampung Tengah Ditahan, Ini Konstruksi Kasus 387 Honorer Fiktif

Sekda Lampung Tengah Ditahan, Ini Konstruksi Kasus 387 Honorer Fiktif

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra dikawal petugas menuju ruang tahanan Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan penyidik Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Ia didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” kata Heri.

Berawal saat menjabat Kepala BKPSDM Metro

Perkara tersebut terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025.

Penyidik menduga terjadi pengangkatan ratusan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang tidak sesuai prosedur.

Sejumlah laporan menyebut jumlah tenaga yang dipersoalkan berada pada kisaran 383 hingga 387 orang.

Dalam salah satu uraian perkara, disebutkan terdapat 383 tenaga kontrak yang diangkat, terdiri dari 344 orang pada 2024 dan 39 orang pada 2025. Penyidik menduga pengangkatan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan maupun proses seleksi organisasi perangkat daerah.

Karena itu, angka 387 dalam pemberitaan perlu ditempatkan sebagai jumlah yang disebut dalam konstruksi perkara secara umum, sementara rincian pengangkatan yang diberitakan penyidik menunjukkan angka 383.

Perbedaan angka ini sebaiknya tidak disamakan begitu saja sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut.

Penyidik juga mengaitkan perkara dengan aturan mengenai tenaga non-ASN.

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru dan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pengangkatan tenaga kontrak tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2014 tentang pedoman pengangkatan tenaga kontrak.

Dalam konstruksi penyidik, persoalannya bukan hanya pada status para tenaga honorer, tetapi juga konsekuensi anggaran yang muncul setelah nama-nama tersebut memperoleh dasar administratif untuk menerima pembayaran dari APBD.

Ada Dugaan Mekanisme “Titipan”

Penyidikan juga mengungkap dugaan adanya mekanisme pengajuan tenaga honorer melalui pihak tertentu.

Berdasarkan laporan mengenai konstruksi perkara, dokumen seperti lamaran, KTP, kartu keluarga, dan ijazah diserahkan kepada Welly atau stafnya.

Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat terkait untuk proses penerbitan surat keputusan.

SK yang telah ditandatangani kemudian menjadi dasar bagi pembayaran gaji dari APBD.

Penyidik menduga proses pengangkatan tersebut dilakukan di luar ketentuan dan terdapat indikasi gratifikasi.

Nilai kerugian negara dalam pemberitaan perkara ini juga memiliki angka yang berbeda. Sebagian laporan menyebut sekitar Rp11 miliar, sementara keterangan lain yang mengutip hasil audit BPKP Perwakilan Lampung menyebut Rp7,38 miliar.

Polda Lampung menetapkan Welly sebagai tersangka pada Juni 2026. Saat itu Welly masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro sebelum kemudian menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah.

Penetapan tersangka disebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti.

Sebelum ditahan, Welly sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penasihat hukumnya menyatakan Welly akan kooperatif menghadapi proses hukum dan menyiapkan bukti maupun ahli untuk menjelaskan perkara tersebut.

Exit mobile version