Setelah kapal bersandar di Bulukumba, Anto membeli sebuah ponsel yang menurut keluarga tidak ia ketahui berasal dari hasil pencurian. Ia membawanya ke konter untuk membuka sandi.

Pemilik konter lalu menelepon seseorang yang mengaku pemilik ponsel itu. Orang tersebut membawa Anto ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Menurut Kahar, pengakuan orang itu sebagai pemilik ponsel belum terbukti.

Kahar mengatakan Anto dianiaya berat oleh sejumlah anggota polisi pada siang hingga malam hari, sebelum meninggal sekitar pukul 20.00 WITA. Ia menyebut sebagian penganiayaan disaksikan para tahanan lain.

Reza, sahabat korban, sebagaimana pengakuan keluarga korban dalam dokumen aduan ke Propam Polri mengaku melihat anggota polisi menyiksa Anto saat ia menjenguk bersama istrinya.

Tak hanya itu, menurut penuturan Kahar, pihaknya mengantongi video yang memperlihatkan Anto disiksa. Video itu diduga direkam oleh tahanan sementara Polsek Kajang.

Menurut keluarga, Anto masih sehat ketika dijenguk. Laporan keluarga juga memuat dugaan ancaman terhadap Anto, termasuk ucapan, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu.”

Kahar juga menyebut adanya permintaan uang Rp10 juta saat Anto berada di Polsek Kajang. Menurutnya, uang itu diminta oleh orang yang dianggap pemilik ponsel, untuk “dibagi-bagi”.

Ketika ditanya apakah “orang dalam” yang ia maksud adalah polisi, Kahar menjawab, “Iya.”

Polisi menyebut Anto bunuh diri menggunakan tali celana. Nidlamul menolak versi itu.

“Sebelum mati dan sesudah wafatnya, itu sangat berbeda kondisinya,” kata Nidlamul.

“Kita sudah siapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Dan terkait penganiayaan kita juga ada saksi,” imbuhnya.

Keluarga juga menyebut kondisi jenazah, yakni pembengkakan di sejumlah bagian tubuh, bekas jeratan di leher, darah dari telinga, serta temuan benda kecil di bagian dubur saat autopsi yang jenisnya belum diketahui.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.