Program 100 hari itu dibagi tiga tahap, yakni hari ke-1 hingga ke-30 untuk mengetahui kondisi sebenarnya, hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan, dan hari ke-61 hingga ke-100 untuk memperlihatkan hasil serta mengoreksi kegagalan.
Suyudi menyebut 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah. Ia dilantik pada hari yang sama dengan uji kelayakan itu.
Kematian Anto pada 13 Oktober dan pengaduan keluarga pada 27 Oktober terjadi pada tahap pertama itu, ketika kondisi institusi hingga tingkat Polsek masih dipetakan.
Perkara ini belum membuktikan kegagalan agenda tersebut. Namun kasus Anto menjadi ujian konkret bagi agenda pengawasan dan penegakan hukum berbasis bukti yang dipaparkan Suyudi.
Ukurannya bukan apakah program sudah diumumkan, melainkan apakah dugaan pelanggaran di tingkat Polsek diperiksa secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan