Soal status hukum, Nidlamul mengatakan Anto masih dalam penyelidikan. Namun, menurutnya, Anto sudah ditempatkan di sel saat sahabat korban, Reza, menjenguk sekitar pukul 10.00, satu jam setelah masuk Polsek Kajang.
“Saksi yang masih dalam status lidik, belum penyidikan, itu sudah disel. Padahal standar operasionalnya tidak seperti itu,” kata Nidlamul.
Kahar menyebut empat anggota Polsek Kajang telah menjalani patsus, berinisial BA, AA, IE, dan H.
“Yang lebih berperan melakukan penganiayaan berat itu Kanit Reserse,” kata Nidlamul, merujuk pada anggota berinisial BA.

Patsus adalah bagian dari pemeriksaan internal, bukan putusan bersalah. Peran masing-masing anggota perlu dibuktikan lewat proses hukum.
Selain mengadukan kasus ini ke Propam Polri, keluarga dan kuasa hukum berencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan melapor ke Komnas HAM.
Menurut Kahar, salah satu alasan keluarga mengadukan kematian adiknya ke Propam Polri adalah tekanan yang kini mereka alami. Keluarga di Jeneponto mengaku didatangi empat anggota polisi dan satu warga sipil hingga sekitar pukul 01.00 dini hari, serta menerima bujukan berdamai lewat WhatsApp.
Pengaduan Penyiksaan, Aturan Baru, dan Batas Kekuasaan
Kasus Anto muncul di tengah persoalan dugaan penyiksaan yang lama menjadi perhatian lembaga pengawas HAM.
Komnas HAM mencatat 282 laporan kasus penyiksaan selama 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, dengan Polri sebagai institusi yang paling banyak dilaporkan, yakni 176 kasus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan