Pasal mana yang akhirnya dipakai bergantung pada unsur yang dapat dibuktikan. Dugaan penganiayaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan pembunuhan berencana, tuduhan yang disampaikan keluarga.
KUHAP baru memperkenalkan kewajiban merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.
Bagaimana ketentuan itu dijalankan pada pemeriksaan Anto di Polsek Kajang adalah pertanyaan yang perlu dijawab penyidik. Nidlamul sendiri mempersoalkan kepatuhan prosedur itu.
“Prosedural secara hukum di KUHAP, itu yang kita pertanyakan. Itu tidak dijalankan dan dilanggar oleh jajaran Polsek Kajang dalam penanganan almarhum Anto,” ujarnya.
Paradoks penyiksaan terletak di sini. Kekerasan yang dimaksudkan untuk memaksa pengakuan justru dapat merusak proses pemeriksaan itu sendiri. Konvensi Menentang Penyiksaan (UNCAT) menyebut bahwa pernyataan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak dapat dipakai sebagai bukti dalam proses hukum apa pun.
Aturan Minimum Standar PBB untuk perlakuan terhadap narapidana (Nelson Mandela Rules) juga menetapkan bahwa kematian dalam tahanan harus diselidiki secara cepat, tidak memihak, dan efektif.
Aturan itu ditujukan bagi lembaga pemasyarakatan, tetapi prinsipnya relevan sebagai rujukan akuntabilitas atas kematian seseorang di bawah penguasaan negara.
Polsek Tangguh dalam Agenda 100 Hari Kapolri Suyudi
Kematian Anto juga bersinggungan dengan agenda 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi.
Salah satu dari enam program prioritasnya adalah penguatan kelembagaan dengan Polres sebagai satuan operasional dasar yang kuat dan Polsek yang tangguh serta dekat dengan masyarakat.
Suyudi juga menyebut pengawasan harus bergeser dari reaktif menjadi berbasis risiko, dan ukuran keberhasilan penegakan hukum dari banyaknya perkara menjadi kualitas penanganan yang tepat, sah, berbasis bukti, serta menjamin kepastian dan keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan