Adapun data tersebut merupakan data pengaduan, bukan perkara yang terbukti di pengadilan, dan bukan jumlah kematian tahanan. Komnas HAM sendiri menyebut data itu belum mewakili seluruh kasus karena masih banyak orang belum melapor.

Temuan Ombudsman RI dalam kasus kematian tahanan sebelumnya memperlihatkan persoalan lain, yakni pengawasan.

Dalam kasus Yulius di Polresta Depok pada 2018, Ombudsman menemukan penyidik baru menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan dua hari setelah ia meninggal di sel, tidak menunjuk penasihat hukum, dan tidak ada pemeriksaan kesehatan sebelum ia masuk tahanan.

Dalam kasus Arif Rahman di Polres Cirebon pada tahun yang sama, Ombudsman menemukan kelalaian penjaga tahanan yang membiarkan pengeroyokan oleh tahanan lain, dan menyebut CCTV ada tetapi tidak dimonitor.

Kedua kasus itu tidak membuktikan bahwa pola yang sama terjadi pada Anto. Namun keduanya menunjukkan bahwa kematian dalam tahanan bisa berkaitan dengan lebih dari satu hal, yakni kekerasan, kepatuhan prosedur, pengawasan petugas, dan cara institusi merespons.

Dalam perkara Anto, pemeriksaan perlu menjawab bukan hanya siapa yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana ia diawasi. Apakah kondisi fisiknya diperiksa saat masuk? Siapa yang mengawasi? Apakah rekaman CCTV ada dan sudah diamankan? Apa yang dilakukan petugas ketika kondisinya berubah?

Peristiwa ini terjadi di bawah hukum pidana baru. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Yang kita laporkan lebih spesifik pada Pasal 469 dan 468 KUHP Nasional,” kata Nidlamul, yang mengatur penganiayaan.

Menurut Ombudsman, KUHP baru kini membedakan penganiayaan biasa dari penyiksaan. Penyiksaan diatur tersendiri dalam Pasal 530 sebagai tindak pidana khusus yang melibatkan pejabat negara, umumnya dalam pemeriksaan atau interogasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.