JAKARTA, RMTVNews.com — Sebelas jam. Itulah rentang waktu sejak Anto Baharuddin dibawa ke Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, hingga ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA. Selama 11 jam itu, nelayan asal Jeneponto berusia 26 tahun tersebut berada dalam penguasaan polisi.

Anto sebelumnya membeli sebuah telepon seluler. Karena masih terkunci, ia membawanya ke sebuah konter di Kecamatan Kajang untuk dibukakan sandinya. Dari situ muncul tuduhan pencurian, penahanan, dan kematian yang kini dipersoalkan keluarganya.

Keluarga menolak penjelasan bahwa Anto bunuh diri. Mereka menduga ia dianiaya berat selama berada di tangan polisi. Empat anggota Polsek Kajang kini menjalani penempatan khusus (patsus).

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, keluarga mengadukan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, didampingi kuasa hukum Nidlamul Harby Elghama, H. Ghazaly Ama La Nora, dan Nizamul Muluk dari Elghama Law Firm.

“Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamul kepada wartawan.

Ia juga menolak versi bunuh diri. “Jadi, kita menolak keras narasi tentang bunuh diri almarhum Anto di Polsek Kajang,” ujarnya.

"Silakan Berwudhu, Kubeli Kain Kafan..." Ancaman Terakhir Oknum Polisi sebelum Tahanan Tewas di Polsek Kajang
Kondisi jenazah Anto (26), tahanan yang tewas di Polsek Kajang, Bulukumba. Keluarga menemukan bekas jeratan di leher dan darah dari telinga, dan menolak versi polisi bahwa korban bunuh diri. (Foto: Dok. Keluarga Korban/RMTVNews.com)

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas dari sekadar siapa yang bersalah. Ketika seseorang berada dalam penguasaan aparat, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatannya? Ketika ia meninggal di tempat penahanan, bagaimana negara membuktikan apa yang terjadi?

Dari Ponsel Terkunci hingga Kematian di Ruang Tahanan

H. Kaharuddin, kakak korban yang akrab disapa Kahar Liwang, menuturkan bahwa Anto bekerja sebagai nelayan di Kajang bersama bosnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.