Amar putusan hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah memuat temuan mengenai bukti pendidikan yang tidak meyakinkan.

Di titik inilah perbedaan antara amar dan pertimbangan menjadi penting.

Putusan 2023 menghasilkan perubahan norma yang secara langsung berpengaruh terhadap ruang pencalonan. Putusan 2026 tidak menghasilkan perubahan norma maupun pembatalan jabatan, tetapi memuat penilaian substansial terhadap bukti pendidikan yang dipersoalkan.

Perjalanan itu membuat dua perkara Gibran di MK berada pada dua fase politik yang berbeda.

Perkara pertama menyangkut pertanyaan siapa yang dapat masuk ke arena pencalonan. Perkara kedua muncul setelah orang yang dipersoalkan telah melewati arena tersebut, memenangkan pemilu, dan dilantik sebagai pemegang jabatan konstitusional.

Dari batas usia ke persoalan ijazah, persoalan Gibran di MK dengan demikian bukan hanya tentang dua syarat pencalonan. Ia juga memperlihatkan perbedaan antara pengujian norma dan sengketa hasil pemilu, antara status calon dan pejabat yang telah dilantik, serta antara amar putusan dengan pertimbangan hukum yang menyertainya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.