Pada 2023, pintu pencalonan terbuka melalui perubahan pemaknaan norma usia. Pada 2026, pintu untuk membatalkan kedudukan Gibran melalui perkara PHPU tertutup karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan justru menjadi bagian paling penting dari putusan tersebut.
Dua putusan MK menempatkan Gibran dalam dua fase hukum berbeda. Putusan 2023 mengubah syarat usia, sedangkan perkara 2026 terhenti pada kedudukan hukum pemohon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan