Pada 2024, Gibran adalah pasangan politik Prabowo dalam kontestasi menuju kekuasaan. Setelah pasangan tersebut menang dan dilantik, hubungan itu berubah menjadi hubungan antara Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pemerintahan.
Pada 2026, persoalan Gibran tidak lagi berada pada tahap pencalonan. Ia sudah menjadi bagian dari struktur kekuasaan negara.
Karena itu, pertanyaan politiknya pun berubah. Bukan lagi apakah Gibran akan menjadi penerus Prabowo seperti dalam klaim 2024, melainkan bagaimana pemerintahan Prabowo merespons persoalan yang kini melekat pada posisi Wakil Presiden.
Putusan MK Tidak Berarti Gibran Diberhentikan
Ada bagian penting dari putusan MK yang perlu dipisahkan dari interpretasi politik.
MK tidak menyatakan Gibran diberhentikan. Sebaliknya, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan