Di MK, persoalannya adalah kewenangan mengadili sengketa hasil pemilu dan kedudukan hukum para pemohon. Setelah MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan dan menyebut persoalan berada di luar rezim PHPU, pertanyaan berikutnya menyentuh lembaga lain yang memiliki kewenangan konstitusional.

Alurnya bergerak secara bertahap: dokumen pendidikan, proses hukum, MK, batas kewenangan MK, hingga kemungkinan arena DPR dan MPR.

Perpindahan arena itu penting karena setiap institusi mempunyai logikanya masing-masing. MK bekerja melalui hukum dan putusan, DPR melalui fungsi politik dan pengawasan, partai politik melalui keputusan politik, serta MPR sebagai pengambil keputusan akhir.

Setelah putusan MK, persoalannya bukan lagi hanya tentang apa yang terjadi di ruang sidang, melainkan apakah ada kekuatan politik yang membawa persoalan tersebut ke ruang berikutnya.

Di sini Prabowo menjadi penting di tengah isu pemakzulan Gibran yang tengah bergulir pascaputusan MK.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, membaca putusan tersebut sebagai kemungkinan terbukanya ruang bagi lembaga lain. Menurut Henri, kelanjutan persoalan bergantung pada dinamika politik di DPR dan MPR serta kehendak politik pemerintah dan partai-partai koalisi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.