“Diteruskan atau tidaknya proses itu sangat tergantung dari kehendak politik Pemerintahan Prabowo bersama para ketua partai koalisi,” kata Henri, dikutip dari akun X-nya, Rabu (7/10/2029).

“Sekarang bolanya ada di Pak Prabowo,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai analisis politik, bukan penjelasan mengenai kewenangan konstitusional Presiden. Secara konstitusional, Prabowo tidak dapat memerintahkan DPR mengajukan usul pemberhentian atau memutuskan sendiri posisi Wakil Presiden.

Yang dimiliki Prabowo adalah posisi politik sebagai Presiden dalam pemerintahan yang memiliki basis dukungan dominan di parlemen.

470 Kursi dan Konfigurasi Parlemen

Prabowo sidang tahunan MPR
Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026), untuk menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.

DPR periode 2024–2029 memiliki 580 kursi. PDI Perjuangan memperoleh 110 kursi, sementara partai-partai koalisi pendukung pemerintah memiliki total 470 kursi atau sekitar 81 persen.

Angka tersebut menunjukkan besarnya basis politik pemerintahan di parlemen. Dalam konteks Pasal 7B UUD 1945, langkah DPR untuk meminta MK memeriksa pendapat mengenai pemberhentian membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.