Dalam kasus Raffi, tekanan itu terlihat ketika kontroversi dari acara deklarasi meluas ke RANS Carnival, dan keputusan musisi serta UMKM untuk mundur menunjukkan dampaknya bisa menjangkau pihak yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa awal.
Meski begitu, cancel culture juga dapat berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas sosial. Tekanan publik menjadi sarana menyuarakan keberatan ketika tindakan figur berpengaruh dinilai tidak sesuai dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat pada posisinya.
Batas antara Akuntabilitas dan Penghakiman
Perdebatan soal cancel culture terletak pada batas antara hak masyarakat menarik dukungan dan risiko penghukuman sosial yang tidak proporsional.
Kritik terhadap figur publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi, dan konsumen maupun mitra bisnis berhak menentukan pihak yang mereka dukung.
Persoalan muncul ketika tekanan berkembang tanpa verifikasi, mengabaikan konteks, atau menjatuhkan konsekuensi yang tidak sebanding.
Dalam kasus Raffi, setidaknya ada tiga lapisan yang perlu dibedakan, yakni kritik terhadap penyelenggaraan deklarasi, tanggung jawab personal sebagai pejabat publik yang hadir, dan keputusan pihak ketiga membatalkan keterlibatan di RANS Carnival.
Ketiganya berbeda dan tidak otomatis punya dasar pertimbangan yang sama. Konsekuensi ekonominya pun tidak berhenti pada figur yang dikritik, karena dapat menjangkau pekerja, penyedia jasa, dan pelaku usaha lain.
Kasus ini menunjukkan bahwa reputasi di era digital tak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pemilik nama atau institusi yang menaunginya.
Publik dapat membangun, mempertahankan, sekaligus menarik legitimasi sosial lewat jaringan komunikasi digital.
Karena itu, pertanyaan yang terus muncul adalah bagaimana menjaga agar kritik tetap menjadi alat akuntabilitas, bukan berubah menjadi penghukuman kolektif yang menutup ruang klarifikasi dan pemulihan reputasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan