JAKARTA — Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemilu Indonesia untuk menentukan partai politik yang dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Aturan ini pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 dengan ambang batas 2,5 persen. Angkanya kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, lalu menjadi 4 persen sejak Pemilu 2019 dan tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Perubahan tersebut berlangsung seiring perubahan undang-undang pemilu. Namun, kenaikan ambang batas tidak selalu diikuti penurunan jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Pemilu 2009: Parliamentary Threshold 2,5 Persen
Parliamentary threshold mulai diterapkan dalam Pemilu 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 202 ayat (1) UU tersebut menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Penerapan pertama ini menghasilkan sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPR.
Sebagai pembanding, Pemilu 2004 yang belum menerapkan parliamentary threshold dengan mekanisme yang sama menghasilkan 17 partai politik di DPR. Karena itu, penerapan ambang batas pada Pemilu 2009 menjadi bagian dari upaya menyederhanakan konfigurasi partai di parlemen.
Namun, sejak awal, threshold juga memiliki konsekuensi terhadap suara partai yang tidak mencapai batas minimal tersebut. Suara tetap tercatat sebagai suara sah dalam pemilu, tetapi tidak digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPR apabila partai yang mendapatkannya tidak memenuhi ambang batas.
Pemilu 2014: Naik Menjadi 3,5 Persen
Menjelang Pemilu 2014, ambang batas parlemen dinaikkan.
Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 3,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Kenaikan tersebut ternyata tidak membuat jumlah partai di DPR berkurang. Pemilu 2014 menghasilkan 10 partai politik yang memperoleh kursi DPR, atau bertambah satu partai dibandingkan Pemilu 2009.
Perubahan ini menjadi salah satu catatan dalam evaluasi terhadap efektivitas parliamentary threshold sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian.
Dengan kata lain, peningkatan persentase threshold tidak secara otomatis menghasilkan parlemen dengan jumlah partai yang lebih sedikit.
Pemilu 2019: Naik Lagi Menjadi 4 Persen
Perubahan berikutnya terjadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada Pemilu 2019.
Hasilnya, terdapat sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Jumlah itu turun satu partai dibandingkan Pemilu 2014 yang menghasilkan 10 partai di DPR.
Dengan demikian, dalam tiga pemilu sejak parliamentary threshold pertama kali diterapkan, angkanya terus meningkat:
– 2009: 2,5 persen — 9 partai di DPR
– 2014: 3,5 persen — 10 partai di DPR
– 2019: 4 persen — 9 partai di DPR
Data tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika menguji ketentuan ambang batas parlemen.
Pemilu 2024: Tetap 4 Persen
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen tetap berada pada angka 4 persen.
Ketentuannya masih mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Partai politik harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan delapan partai politik memperoleh kursi DPR.
Salah satu konsekuensi dari aturan tersebut terlihat pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam Pemilu 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, sehingga tidak mencapai ambang batas 4 persen untuk memperoleh kursi DPR. Data tersebut juga menjadi dasar pengajuan perkara pengujian parliamentary threshold ke Mahkamah Konstitusi.
Dari 2,5 Persen Menjadi 4 Persen
Jika dilihat secara kronologis, perjalanan parliamentary threshold di Indonesia menunjukkan kenaikan bertahap.
Pemilu 2009: 2,5 persen
Pemilu 2014: 3,5 persen
Pemilu 2019: 4 persen
Pemilu 2024: 4 persen
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa threshold semakin tinggi dibandingkan ketika pertama kali diterapkan.
Namun, jumlah partai di DPR tidak bergerak secara linear. Pemilu 2009 menghasilkan sembilan partai, Pemilu 2014 sepuluh partai, Pemilu 2019 sembilan partai, dan Pemilu 2024 delapan partai.
Data ini menjadi salah satu dasar munculnya perdebatan mengenai seberapa efektif parliamentary threshold dalam mencapai tujuan penyederhanaan sistem kepartaian.
Mengapa Parliamentary Threshold Terus Diperdebatkan?
Perdebatan threshold berada di antara dua persoalan utama: penyederhanaan partai politik di parlemen dan keterwakilan suara pemilih.
Dari sisi desain sistem kepartaian, threshold dimaksudkan untuk membatasi partai yang memperoleh kursi DPR sehingga konfigurasi parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
Namun dari sisi keterwakilan, semakin tinggi batas yang ditetapkan, semakin besar pula persyaratan suara nasional yang harus dicapai sebuah partai untuk memperoleh kesempatan masuk dalam penghitungan kursi DPR.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mencatat bahwa kenaikan threshold dari 2,5 persen pada 2009 menjadi 3,5 persen pada 2014 dan 4 persen pada 2019 tidak secara signifikan mengurangi jumlah partai politik di DPR.
Mahkamah juga menilai penetapan angka 4 persen tidak disertai metode dan dasar rasionalitas yang memadai dalam pembentukannya. Karena itu, MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran parliamentary threshold sesuai parameter yang ditentukan dalam putusan tersebut.
Apa Artinya untuk Pemilu 2029?
Putusan MK tersebut membuat sejarah parliamentary threshold tidak berhenti pada angka 4 persen.
Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, norma dan besaran ambang batas harus diubah sesuai pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Perdebatan mengenai angka baru kemudian terus berlangsung. Pada 2026, misalnya, terdapat pengujian baru terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan tidak adanya batas maksimal parliamentary threshold dan menyebut adanya wacana mempertahankan angka 4 persen atau menaikkannya menjadi 5, 7, hingga 8 persen.
Angka-angka tersebut merupakan wacana yang muncul dalam proses politik dan hukum, bukan angka yang telah ditetapkan sebagai aturan Pemilu 2029.
Sejarah parliamentary threshold sejak 2009 dengan demikian memperlihatkan satu pola yang jelas: angka ambang batas berubah dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, kemudian 4 persen, sementara jumlah partai di DPR berubah secara tidak linear.
Perdebatan berikutnya adalah bagaimana merumuskan ambang batas yang dapat ditempatkan dalam sistem pemilu proporsional sekaligus memperhitungkan keterwakilan suara pemilih dan desain sistem kepartaian Indonesia.

