Penampilan kenegaraan, simbol militer, narasi pembangunan, serta stabilitas keamanan menjadi elemen utama dari citra kekuasaan yang dibangun pada masa tersebut.

Namun, memori publik terhadap Soeharto tidak tunggal. Sosoknya juga menjadi bagian dari sejarah yang berkaitan dengan otoritarianisme, pembatasan kebebasan politik, pelanggaran HAM, serta persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, ketika nama Soeharto kembali muncul sebagai referensi, yang hadir bukan hanya figur personalnya, melainkan juga keseluruhan memori politik yang melekat pada masa pemerintahannya.

Ilmuwan politik Murray Edelman menjelaskan bahwa politik tidak hanya berurusan dengan keputusan dan kebijakan, tetapi juga dengan bahasa, citra, simbol, dan persepsi masyarakat.

Dalam konteks kepresidenan, sebuah gestur atau ucapan bahkan dapat memperoleh makna politik yang jauh lebih besar daripada tindakan itu sendiri.

Gaya bicara seorang presiden dapat dibaca sebagai bentuk ketegasan atau kelembutan, sementara candaan dapat ditafsirkan sebagai kedekatan atau ketidakformalan.

Bahkan cara presiden tampil di depan kamera mampu membangun kesan tertentu mengenai karakter kepemimpinannya.

Makna-makna tersebut kemudian diperkuat melalui media. Politik tidak hanya berlangsung lewat apa yang dilakukan seorang pemimpin, tetapi juga melalui bagaimana tindakan tersebut diberi arti oleh publik.

Presiden di Era Potongan Video

Perubahan besar terjadi setelah media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan politik. Pada era sebelumnya, masyarakat menerima citra presiden melalui media yang produksinya relatif terpusat.

Saat ini, satu pidato dapat dipotong menjadi durasi beberapa detik dan satu gestur dapat dipisahkan dari konteks aslinya untuk kemudian disebarkan melalui TikTok, Instagram, YouTube, X, Threads, serta berbagai platform digital lainnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.