Ketika Masa Lalu Menjadi Cermin

Soeharto kemudian berfungsi sebagai semacam cermin politik, yang digunakan bukan semata-mata untuk mengembalikan masa lalu, melainkan untuk memahami keadaan hari ini.

Ketika sebagian publik menggunakan Soeharto sebagai pembanding, yang sedang berlangsung adalah pencarian referensi mengenai bagaimana seorang presiden seharusnya tampil di hadapan publik.

Dalam cermin tersebut, terdapat dua memori yang hidup secara bersamaan: citra Soeharto sebagai sosok yang tegas, formal, dan kuat, serta catatan sejarah panjang Orde Baru terkait kebebasan politik, demokrasi, dan HAM.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana memori politik dapat digunakan secara selektif.

Masyarakat dapat memilih bagian tertentu dari masa lalu untuk menjelaskan persoalan yang sedang dihadapi pada masa kini, tanpa otomatis berarti menerima keseluruhan sistem politik masa lalu.

Penilaian terhadap seorang presiden juga tidak hanya didasarkan pada indikator ekonomi, kebijakan publik, atau keputusan politik, tetapi menyentuh dimensi persona kepemimpinan.

Presiden bukan sekadar pemegang kekuasaan formal, melainkan simbol negara yang terus-menerus ditafsirkan oleh publik.

Di era media sosial, citra dapat terbentuk dalam hitungan detik, jauh lebih cepat daripada dampak sebuah kebijakan yang membutuhkan waktu untuk dirasakan. Karena itu, persona dan narasi menjadi bagian penting dari komunikasi kekuasaan.

Pada titik ini, perbandingan antara Soeharto dan Prabowo dapat dibaca sebagai bagian dari perdebatan masyarakat mengenai standar kepemimpinan.

Pertanyaan utamanya bukan apakah masa lalu harus dikembalikan, melainkan ketika publik kembali mencari figur presiden yang tegas, berwibawa, kuat, dan berkarisma, apa yang sebenarnya sedang mereka cari—seorang pemimpin, sebuah persona, atau simbol kekuasaan yang ideal?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.