Dalam ekosistem ini, publik tidak hanya menjadi penerima pesan, tetapi juga ikut memproduksi, memotong, memberi judul, mengomentari, dan menyebarkan ulang konten tersebut.
Fenomena ini sejalan dengan konsep presentation of self dari Erving Goffman mengenai cara seseorang menampilkan dirinya di hadapan audiens.
Dalam politik digital, meski presiden berupaya mengelola penampilannya, makna akhir dari persona tersebut kini turut ditentukan oleh publik yang mengolahnya di ruang digital.
Di sinilah teori framing dalam komunikasi politik menjadi relevan. Suatu peristiwa yang sama dapat memperoleh makna berbeda tergantung pada bagaimana peristiwa tersebut dipilih, ditekankan, diberi konteks, dan disebarkan.
Sebuah video yang masuk ke arus politik digital dapat diolah menjadi bahan narasi yang beragam, seperti menonjolkan ketegasan atau sebaliknya memperlihatkan sisi informal.
Ketika narasi tersebut diulang secara terus-menerus, kerangka berpikir tertentu akan semakin melekat pada figur politik tersebut.
Pertarungan politik di ruang digital kemudian bukan hanya mengenai fakta yang ditampilkan, tetapi juga mengenai makna yang dilekatkan pada fakta tersebut.
Perspektif Michel Foucault membawa pembahasan ini lebih jauh dengan melihat kekuasaan bekerja melalui relasi sosial, pengetahuan, institusi, dan wacana.
Bahasa yang digunakan untuk menggambarkan seorang pemimpin ikut membentuk persepsi publik terhadapnya.
Satu tindakan yang sama dapat dilabeli sebagai tindakan yang tegas atau keras. Gaya komunikasi yang sama bisa disebut santai atau tidak formal.
Penampilan yang sama dapat dinilai sebagai sikap merakyat atau justru populis.
Perbedaan label tersebut menunjukkan bahwa realitas politik hadir melalui wacana yang mengelilingi sebuah peristiwa.
Ketika sebuah frame diulang terus-menerus, ia dapat menjadi cara dominan publik dalam membaca seorang pemimpin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan