JAKARTA — Perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 memasuki wilayah yang lebih kompleks. Di satu sisi, sejumlah partai politik mendorong kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen, bahkan Partai NasDem mengusulkan 7 persen dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian.

Di sisi lain, peneliti pemilu mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Persoalan itu menjadi semakin menarik ketika dibaca bersama hasil survei Poltracking Indonesia. Survei yang dilakukan pada 14–20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi tersebut menemukan 53,3 persen responden lebih mempertimbangkan calon anggota legislatif dalam memilih pada Pileg, sedangkan 24,7 persen lebih mempertimbangkan partai politik.

Temuan itu membuka pertanyaan mengenai desain RUU Pemilu yakni ketika pemilih lebih mempertimbangkan figur caleg, sementara parliamentary threshold bekerja pada tingkat partai, bagaimana memastikan suara pemilih tetap terwakili secara proporsional?

PT 5 persen hingga 7 persen

Wacana kenaikan PT menjadi 5 persen menguat setelah sejumlah partai politik membahas revisi UU Pemilu atau RUU Pemilu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.