Semakin tinggi PT, semakin banyak suara terbuang

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini juga menyoroti konsekuensi kenaikan ambang batas.

Titi mengatakan kenaikan PT berpotensi meningkatkan jumlah suara yang terbuang dan menurunkan proporsionalitas hasil pemilu.

Menurutnya, kenaikan threshold juga dapat mempersempit kanal representasi politik dan berdampak terhadap legitimasi demokrasi.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perdebatan PT tidak hanya berkaitan dengan efektivitas pemerintahan, tetapi juga prinsip proporsionalitas dalam sistem pemilu.

Putusan MK menjadi parameter penting

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku secara konstitusional bersyarat untuk hasil Pemilu 2024, tetapi harus diubah sebelum Pemilu 2029.

MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap besaran PT dengan mempertimbangkan sejumlah parameter, termasuk proporsionalitas dan upaya meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan kesepakatan para ketua umum partai akan menjadi salah satu baseline dalam pembahasan RUU Pemilu.

Namun, terkait putusan MK, ia menekankan bahwa yang menjadi persoalan bukan semata-mata angka 4 persen atau angka baru yang akan dipilih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.