Peneliti Perludem Haykal mengingatkan bahwa kenaikan PT menjadi 5 persen tidak otomatis membuat jumlah partai di DPR berkurang secara drastis.
Menurut Haykal, dengan PT 5 persen, konfigurasi partai di DPR bisa saja relatif sama atau hanya mengalami perubahan dengan masuknya satu atau dua partai baru menggantikan partai yang tidak memenuhi ambang batas.
Persoalan yang lebih besar, menurut dia, justru terletak pada suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Haykal menyebut pada pemilu sebelumnya sudah terdapat sekitar 11 juta suara yang tidak terkonversi karena partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas. Kenaikan PT berpotensi membuat jumlah tersebut semakin besar.
“Penyederhanaan partai itu bukan berarti jumlah partai politik yang ada di parlemen itu sedikit,” kata Haykal.
Menurutnya, penyederhanaan lebih tepat dilihat dari munculnya partai-partai dominan yang mampu menguasai kursi secara lebih kuat, bukan semata-mata dari jumlah partai yang berada di DPR.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Perludem dalam pembahasan RUU Pemilu. Direktur Eksekutif Perludem Heroik M Pratama sebelumnya mengatakan PT berkaitan langsung dengan dua persoalan, yakni disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan