“MK itu tidak mempersoalkan persentasenya, yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?” kata Rifqinizamy.
Menurutnya, jika PT dinaikkan dari 4 menjadi 5 persen, DPR harus menyediakan argumentasi konstitusional, yuridis, dan formula yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah temuan Poltracking menjadi penting
Temuan Poltracking memberikan dimensi berbeda dalam perdebatan tersebut.
Survei itu menunjukkan 53,3 persen responden lebih mempertimbangkan caleg dibandingkan partai, sementara 24,7 persen lebih mempertimbangkan partai politik. Peneliti Poltracking Yoki Alvetro mengatakan figur calon menjadi salah satu alasan publik dalam menentukan pilihan politik.
“Figur dari tokoh-tokoh partai politik, calon-calon dari partai politik itu lebih cenderung menjadi alasan publik untuk memilih partai politik, karena kecenderungan dari caleg-calegnya,” ujar Yoki.
Namun, survei yang sama menunjukkan hanya 12,3 persen responden merasa dekat dengan partai politik, sementara 66,8 persen menyatakan tidak merasa dekat. Sebanyak 57,6 persen juga mengaku tidak tahu atau tidak mengenal anggota DPR RI yang mewakili daerahnya.
Artinya, terdapat jarak antara figur yang dipertimbangkan saat memilih dengan institusi partai dan wakil yang akhirnya duduk di parlemen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan