“Semakin tinggi parliamentary threshold, tentunya semakin tinggi juga aspek disproporsionalitas pemilunya karena ada banyak suara yang terbuang,” kata Heroik dalam RDPU bersama Komisi II DPR pada Februari 2026.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin juga mempertanyakan dasar pengusulan angka 5 persen. Ia menyoroti bahwa pada Pemilu 2024 saja terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR dengan PT 4 persen.

Hensat tawarkan mekanisme untuk suara yang tidak lolos

Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat menilai pembahasan PT tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa persen ambang batas yang ditetapkan.

Menurut dia, DPR juga perlu merancang mekanisme agar suara yang diberikan pemilih kepada partai yang tidak memenuhi PT tidak sepenuhnya kehilangan representasi.

“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hensat.

Ia bahkan mengusulkan kemungkinan pembentukan satu fraksi yang dapat menampung wakil dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas, dengan penentuan wakil berdasarkan perolehan suara calon anggota legislatif.

Gagasan tersebut menempatkan persoalan suara terbuang sebagai masalah desain teknis yang perlu dijawab dalam RUU Pemilu, bukan sekadar konsekuensi yang dianggap tidak terhindarkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.