Menurut dia, penyederhanaan partai juga tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah fraksi.
“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah parlemen menjadi lebih efektif dalam legislasi, pengawasan dan penganggaran. Kalau jumlah partai berkurang tetapi kualitas representasi, akuntabilitas dan fungsi pengawasan tidak membaik, maka penyederhanaan secara numerik belum tentu menyelesaikan problem demokrasi,” katanya.
Marselinus juga menilai partai politik perlu diuji bukan hanya berdasarkan kemampuan melewati PT, tetapi berdasarkan kualitas institusinya.
“Kita perlu membedakan antara partai yang kuat secara elektoral dan partai yang kuat secara institusional. RUU Pemilu seharusnya mendorong kaderisasi, rekrutmen kandidat yang berkualitas, transparansi, akuntabilitas anggota DPR dan hubungan yang lebih sehat antara partai dengan konstituen,” ujar alumnus Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang ini.
Ia menambahkan, RUU Pemilu perlu menguji setiap opsi PT melalui simulasi berbasis hasil pemilu sebelumnya.
“Angka 5 persen harus diuji: berapa suara yang tidak terkonversi, berapa partai yang masuk DPR, bagaimana proporsionalitas kursinya, dan apakah efektivitas parlemen benar-benar meningkat. Jadi yang diuji bukan sekadar angka, tetapi konsekuensi sistemiknya,” kata Marselinus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan