JAKARTA — Program perumahan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan penyediaan rumah. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema pembiayaan dan bantuan yang memiliki sasaran serta persyaratan berbeda, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, Kredit Program Perumahan (KPP), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan hingga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Perbedaan mekanisme tersebut membuat setiap program memiliki kelompok penerima yang berbeda. KPR subsidi diarahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan kepemilikan rumah.
KPP ditujukan kepada UMKM dan pelaku usaha dalam ekosistem perumahan, sedangkan BSPS merupakan bantuan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk pembangunan baru atau peningkatan kualitas rumah swadaya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga mengembangkan keterkaitan antara program perumahan, sertifikasi dan akses pembiayaan usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KPP: Siapa yang Berhak Mengakses?
Kredit Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Kementerian PKP menjelaskan KPP merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, baik individu maupun badan usaha, untuk mendukung program prioritas bidang perumahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan