JAKARTA — Rencana pembangunan rumah susun sewa atau rusunawa di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih tertahan sengketa lahan. Pemerintah berencana membangun 1.000 unit rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi proyek belum dapat dilaksanakan karena perkara mengenai status tanah masih bergulir di pengadilan.

Persoalannya bukan semata pembangunan hunian. Di balik proyek tersebut terdapat sengketa mengenai hak atas lahan yang akan digunakan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan lahan tersebut merupakan tanah negara yang tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Di sisi lain, ahli waris Sulaeman Effendi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan menggugat sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan pembangunan rusun untuk sementara belum dapat dilakukan karena proses gugatan masih berlangsung.

“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengenai sengketa lahan Tanah Abang di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.