Pihak hukum ahli waris juga mempersoalkan dasar penerbitan HPL yang menjadi dasar klaim PT KAI.

Ahli waris mempertanyakan hubungan antara dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan HPL dengan lokasi tanah yang disengketakan.

Pihak ahli waris juga mengklaim telah menguasai secara fisik lahan tersebut dalam waktu lama.

Gugatan di Pengadilan

Gugatan ahli waris terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Kereta Api Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya, serta Kementerian Perhubungan.

Proses hukum atas sengketa lahan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.