Menurut Hercules, lahan tersebut berkaitan dengan hak milik yang diklaim sebagai milik ahli waris. Ia meminta status hak atas tanah itu dikembalikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Minta untuk ada HGB Arjuna Bowling Jakarta Barat minta dibatalkan, terus yang kedua minta juga Summarecon yang HGB, 12 HGB dari hak milik, dari hak milik diubah menjadi HGB, minta untuk dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik seluas 65 hektare milik ahli waris PT Summarecon,” kata Hercules.

Klaim mengenai kepemilikan dan status sertifikat tersebut merupakan bagian dari tuntutan yang disampaikan Hercules kepada ATR/BPN.

Persoalan lahan Summarecon juga berkaitan dengan penyidikan KPK mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah tiba di kantor kementerian, Hercules dan rombongan mengikuti pertemuan dengan Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Pertemuan tersebut membahas persoalan pertanahan yang dibawa GRIB Jaya, termasuk sengketa yang berkaitan dengan Arjuna Bowling dan Summarecon.

Dalam kunjungan itu, rombongan GRIB Jaya juga membentangkan spanduk di lobi kantor ATR/BPN.

Spanduk tersebut memuat desakan kepada KPK untuk menindak dugaan praktik mafia tanah di lingkungan BPN pusat.

Tulisan pada spanduk itu berbunyi, “KPK Segera Tangkap Oknum Mafia Tanah Di BPN Pusat by: GRIBJAYA”.

Kedatangan Hercules berlangsung beberapa hari setelah kuasa hukumnya menyerahkan uang Rp800 juta kepada KPK pada 15 Oktober 2026.

Uang tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.