JAKARTA, RMTVNews.com — Nama Hercules Rosario de Marshal kembali muncul dalam pemberitaan media dalam beberapa bulan terakhir. Mulai dari dinamika demonstrasi di Jakarta, polemik uang Rp800 juta dari Summarecon yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sengketa lahan rencana pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) di Tanah Abang, hingga perselisihannya secara terbuka dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara Sirait.
Rangkaian peristiwa ini mengarahkan perhatian publik pada Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya, organisasi kemasyarakatan yang dipimpin Hercules dan dikenal memiliki hubungan politik erat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk memahami posisi GRIB Jaya hari ini, sejarahnya perlu ditelusuri jauh ke belakang.
Organisasi ini bukan sekadar wadah berkumpulnya anggota di tingkat lokal, melainkan entitas sosial-politik yang tumbuh beriringan dengan rekam jejak pribadi Hercules, mulai dari fase kehidupannya di Timor Timur, dominasinya di kawasan Tanah Abang, hingga transformasinya menjadi organisasi massa berstruktur nasional.
Baca Juga:
Hercules vs Ara Sirait: Ketika 2 Loyalis Prabowo Berseteru di Tanah Abang
Akar Perjalanan di Tanah Abang dan Kelahiran Organisasi
Hercules lahir dengan nama Rosario de Marshal di Timor Timur (kini Timor-Leste). Perjalanannya menuju ibu kota Jakarta tidak terlepas dari situasi konflik di wilayah asalnya pada era 1980-an.
Dalam berbagai kesempatan, Hercules menceritakan hubungannya dengan Prabowo Subianto yang bermula saat Prabowo bertugas di Timor Timur sebagai perwira militer.
Setelah mengalami luka parah akibat konflik, Hercules diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat angkut C-130 Hercules milik TNI untuk mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan