JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru dengan kuota sekitar 139.000 pada 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan rekrutmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menuntaskan kekurangan guru yang saat ini mencapai 464.856 orang di seluruh Indonesia.
Kekurangan tersebut akan dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun dengan pembagian 30 persen, 30 persen, dan 40 persen.
“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk seusai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Tidak Wajib Sertifikasi PPG
Nunuk menjelaskan seleksi CPNS formasi guru terbuka bagi masyarakat umum sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS.
Peserta seleksi tidak diwajibkan memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru honorer yang memenuhi persyaratan, lulusan baru atau fresh graduate jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG dapat mengikuti seleksi tersebut.
“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujar Nunuk.
Kuota sekitar 139.000 formasi guru tersebut juga telah mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).
Guru Non-ASN Bisa Ikut Tes PNS atau PPPK
Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” kata Abdul Mu’ti seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Namun, bagi guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PNS maupun PPPK, statusnya tetap sebagai guru non-ASN.
“Kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujar Abdul Mu’ti.
Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan guru sebanyak 464.856 orang dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.

